PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 30
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan strategi, kebijakan, dan rencana di bidang hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara/pemerintah dan nonpemerintah dalam negeri terkait dengan pelaksanaan tugas BPK; b. pelaksanaan strategi, kebijakan, dan rencana di bidang hubungan dan kerja sama dengan lembaga negara/pemerintah dan nonpemerintah dalam negeri terkait dengan pelaksanaan tugas BPK; dan c. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Humas dan Kerja Sama Internasional.
