PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 299
BAB 8 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA I
Auditorat I.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Komisi Pemilihan Umum (termasuk Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
