PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 292
BAB 8 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA I
Auditorat I.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Badan Siber dan Sandi Negara, Kejaksaan Republik INDONESIA, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Badan Narkotika Nasional, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
