Pasal 287
BAB 8 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA I
Subauditorat I.A.1 mempunyai tugas: a. pada lingkup Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Badan Keamanan Laut, serta lembaga terkait di lingkungan entitas untuk:
merumuskan rencana kegiatan;
mengusulkan tim pemeriksa;
melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
menyusun bahan penjelasan kepada pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan;
mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya; dan
melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan; dan b. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Auditorat I.A.
