PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 284
BAB 8 — AUDITORAT UTAMA KEUANGAN NEGARA I
Auditorat I.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan (termasuk Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut), Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Badan Keamanan Laut, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
