PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 28
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Publikasi dan Media mempunyai tugas melakukan kegiatan publikasi ke-BPK-an melalui media cetak dan elektronik, serta melaksanakan
kegiatan hubungan dan kerja sama dengan media massa untuk mendukung pelaksanaan tugas BPK. (2) Subbagian Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan layanan informasi atas kegiatan pemeriksaan dan kegiatan BPK lainnya melalui Pusat Informasi dan Komunikasi serta saluran komunikasi lainnya. (3) Subbagian Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan.
