Pasal 278
BAB 7 — DIREKTORAT UTAMA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
(1) Seksi Bantuan Hukum Perdata dan Administrasi Negara mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan bantuan hukum perdata dan administrasi negara, serta memberikan bantuan hukum, baik yang bersifat litigasi maupun nonlitigasi di bidang hukum perdata dan hukum administrasi negara kepada Anggota BPK atau pegawai pada Pelaksana BPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. (2) Seksi Bantuan Hukum Pidana mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan bantuan hukum pidana, serta memberikan bantuan hukum di bidang hukum pidana kepada Anggota BPK atau pegawai pada Pelaksana BPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya, baik berupa pendampingan hukum maupun fasilitasi perlindungan hukum oleh instansi penegak hukum.
