PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 276
BAB 7 — DIREKTORAT UTAMA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275, Subdirektorat Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang bantuan hukum; b. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan di bidang bantuan hukum; c. pemberian bantuan hukum kepada Anggota BPK atau pegawai pada Pelaksana BPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya; d. pemberian fasilitasi perlindungan hukum oleh instansi penegak hukum bagi Anggota BPK atau pegawai pada Pelaksana BPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya; dan
e. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat LPBH.
