Pasal 274
BAB 7 — DIREKTORAT UTAMA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
(1) Seksi Pengembangan Hukum Keuangan Negara mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan hukum keuangan negara, menyusun bahan pertimbangan BPK atas rancangan dan peraturan perundang-undangan keuangan negara yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK, melaksanakan penelitian hukum dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan BPK dan naskah kerja sama dengan pihak lain, melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi atas produk hukum BPK, dan
melaksanakan analisis hukum atas penerapan hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan. (2) Seksi Pengembangan Hukum Keuangan Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan hukum keuangan daerah, menyusun bahan pertimbangan BPK atas rancangan dan peraturan perundang-undangan keuangan daerah yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK, melaksanakan penelitian hukum dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan BPK dan naskah kerja sama dengan pihak lain, melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi atas produk hukum BPK, dan melaksanakan analisis hukum atas penerapan hukum dalam pelaksanaan pemeriksaan.
