Pasal 272
BAB 7 — DIREKTORAT UTAMA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271, Subdirektorat Pengembangan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan hukum; b. pelaksanaan analisis hukum dan pengkajian rancangan dan peraturan perundang-undangan; c. pelaksanaan penelitian hukum atas masalah hukum yang terkait dengan keuangan negara dan pemeriksaan keuangan negara; d. pelaksanaan penelitian hukum dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan BPK dan naskah kerja sama dengan pihak lain; e. pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi atas produk hukum BPK; dan f. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat LPBH.
