Pasal 268
BAB 7 — DIREKTORAT UTAMA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267, Subdirektorat Legislasi dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang legislasi dan informasi hukum; b. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan di bidang legislasi dan informasi hukum;
c. penyiapan bahan penyusunan legal drafting atas produk hukum yang diterbitkan oleh BPK dan naskah kerja sama dengan pihak lain; d. pengelolaan dan pengembangan dokumentasi hukum dan informasi hukum; e. pelaksanaan pelayanan informasi hukum mengenai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan dokumen hukum lainnya; dan f. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat LPBH.
