Pasal 265
BAB 7 — DIREKTORAT UTAMA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Direktorat LPBH menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat LPBH dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Direktorat LPBH berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat LPBH; c. penyiapan perumusan kebijakan di bidang legislasi, bantuan dan informasi hukum, serta penelitian dan pengembangan hukum; d. pelaksanaan kebijakan di bidang legislasi, bantuan, dan informasi hukum, serta penelitian dan pengembangan hukum; e. perumusan legal drafting atas produk hukum yang diterbitkan oleh BPK dan naskah kerja sama dengan pihak lain;
f. penyusunan bahan pertimbangan BPK atas rancangan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK; g. pemberian bantuan hukum kepada Anggota BPK atau pegawai pada Pelaksana BPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya; h. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Direktorat LPBH; i. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat LPBH; dan j. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Ditama Binbangkum.
