Pasal 262
BAB 7 — DIREKTORAT UTAMA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
(1) Seksi Kepaniteraan Kerugian Negara mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang kepaniteraan kerugian negara, menyelenggarakan kepaniteraaan Tuntutan Perbendaharaan dalam rangka penilaian dan/atau penetapan kerugian negara yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara, menyiapkan bahan penyusunan konsep pertimbangan BPK atas penyelesaian kerugian negara, dan menyiapkan bahan rekomendasi BPK atas permintaan penghapusan piutang negara yang berasal dari Tuntutan Ganti Rugi. (2) Seksi Kepaniteraan Kerugian Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang kepaniteraan kerugian daerah, menyelenggarakan kepaniteraaan Tuntutan Perbendaharaan dalam rangka penilaian dan/atau penetapan kerugian daerah yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan daerah, menyiapkan bahan penyusunan konsep pertimbangan BPK atas penyelesaian kerugian daerah, dan menyiapkan bahan rekomendasi BPK atas permintaan penghapusan piutang daerah yang berasal dari Tuntutan Ganti Rugi.
