Pasal 260
BAB 7 — DIREKTORAT UTAMA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Subdirektorat Kepaniteraan Kerugian Negara dan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kepaniteraan kerugian negara dan daerah; b. penyelenggaraan kepaniteraaan Tuntutan Perbendaharaan dalam rangka penilaian dan/atau penetapan kerugian negara/daerah yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara/daerah; c. penyiapan bahan penyusunan konsep pertimbangan BPK atas penyelesaian kerugian negara/daerah; d. penyiapan bahan rekomendasi BPK atas permintaan penghapusan piutang negara/daerah yang berasal dari Tuntutan Ganti Rugi; dan
e. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat KHK.
