Pasal 258
BAB 7 — DIREKTORAT UTAMA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
(1) Seksi Konsultasi Hukum Keuangan Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang konsultasi hukum keuangan daerah, memberikan pendapat hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, serta memberikan konsultasi hukum, baik terhadap hasil pemeriksaan maupun permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.
(2) Seksi Konsultasi Hukum Keuangan Daerah yang Dipisahkan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang konsultasi hukum keuangan daerah yang dipisahkan, memberikan pendapat hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dipisahkan, serta memberikan konsultasi hukum, baik terhadap hasil pemeriksaan maupun permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dipisahkan.
