PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 256
BAB 7 — DIREKTORAT UTAMA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255, Subdirektorat Konsultasi Hukum Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang konsultasi hukum keuangan daerah; b. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan di bidang konsultasi hukum keuangan daerah; c. pemberian konsultasi hukum atas hasil pemeriksaan dan permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah; d. pemberian pendapat hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah; dan e. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat KHK.
