Pasal 254
BAB 7 — DIREKTORAT UTAMA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
(1) Seksi Konsultasi Hukum Keuangan Pusat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang konsultasi hukum keuangan pemerintah pusat,
memberikan pendapat hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta memberikan konsultasi hukum, baik terhadap hasil pemeriksaan maupun permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah pusat. (2) Seksi Konsultasi Hukum Keuangan Negara yang Dipisahkan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang konsultasi hukum keuangan negara yang dipisahkan, memberikan pendapat hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dipisahkan, serta memberikan konsultasi hukum, baik terhadap hasil pemeriksaan maupun permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dipisahkan.
