PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 252
BAB 7 — DIREKTORAT UTAMA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251, Subdirektorat Konsultasi Hukum Keuangan Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang konsultasi hukum keuangan negara; b. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan di bidang konsultasi hukum keuangan negara; c. pemberian konsultasi hukum atas hasil pemeriksaan dan permasalahan hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; d. pemberian pendapat hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan e. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat KHK.
