Pasal 249
BAB 7 — DIREKTORAT UTAMA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Direktorat KHK menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat KHK dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Direktorat KHK berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat KHK; c. penyiapan perumusan kebijakan di bidang konsultasi hukum dan kepaniteraan dalam penyelesaian kerugian negara/daerah; d. pelaksanaan kebijakan di bidang konsultasi hukum dan kepaniteraan dalam penyelesaian kerugian negara/daerah; e. pemberian pendapat hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah; f. pemberian konsultasi hukum terkait pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan penyelesaian kerugian negara/daerah; g. penyelenggaraan kepaniteraan Tuntutan Perbendaharaan dan perumusan konsep naskah Tuntutan Perbendaharaan; h. penyusunan konsep pertimbangan BPK atas penyelesaian kerugian negara/daerah; i. penyusunan konsep pertimbangan BPK atas penghapusan piutang negara/daerah; j. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Direktorat KHK;
k. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat KHK; dan l. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Ditama Binbangkum.
