Pasal 245
BAB 7 — DIREKTORAT UTAMA PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244, Ditama Binbangkum menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Ditama Binbangkum dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Ditama Binbangkum berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Ditama Binbangkum; c. perumusan kebijakan di bidang konsultasi hukum, bantuan hukum, telaahan hukum, pelayanan informasi hukum, legislasi, penelitian dan
pengembangan hukum, dan kepaniteraan kerugian negara/daerah; d. perumusan konsep pertimbangan BPK atas penyelesaian kerugian negara/daerah; e. perumusan konsep pertimbangan BPK atas penghapusan piutang negara/daerah; f. pembinaan dan pengembangan di bidang konsultasi hukum, bantuan hukum, telaah hukum, pelayanan informasi hukum, legislasi, penelitian dan pengembangan hukum, serta kepaniteraan dalam penyelesaian kerugian negara/daerah; g. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Ditama Binbangkum; h. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Ditama Binbangkum; dan i. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
