PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 238
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
(1) Seksi Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Kinerja I mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengkajian atas administrasi dan kebijakan pada sektor pengelolaan keuangan negara, dan mengembangkan rujukan kriteria pemeriksaan kinerja sektor publik. (2) Seksi Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Kinerja II mempunyai tugas mengembangkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara untuk pemeriksaan kinerja, serta melaksanakan penelitian dan pengkajian pedoman pemeriksaan kinerja.
