PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 236
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian dan pengkajian atas administrasi dan kebijakan pada sektor pengelolaan keuangan negara; b. pengembangan rujukan kriteria pemeriksaan kinerja sektor publik; c. pelaksanaan penelitian dan pengkajian serta pengembangan perangkat lunak pemeriksaan kinerja; dan d. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Litbang.
