PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 234
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
(1) Seksi Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pertimbangan BPK atas Standar Akuntansi Pemerintahan, rancangan Sistem Pengendalian Intern pemerintah pusat/pemerintah daerah, serta melaksanakan penelitian dan pengkajian di bidang akuntansi sektor publik. (2) Seksi Penelitian dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan II mempunyai tugas mengembangkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara untuk pemeriksaan keuangan, serta melaksanakan penelitian dan pengkajian pedoman pemeriksaan keuangan.
