Pasal 23
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Humas dan Kerja Sama Internasional menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Biro Humas dan Kerja Sama Internasional dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Biro Humas dan Kerja Sama Internasional berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Biro Humas dan Kerja Sama Internasional; c. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kehumasan dan kerja sama internasional; d. pelaksanaan kebijakan di bidang kehumasan dan kerja sama internasional; e. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Biro Humas dan Kerja Sama Internasional; f. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Humas dan Kerja Sama Internasional; dan g. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal.
