PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 228
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227, Subdirektorat Penelitian dan Pengembangan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang keorganisasian dan ketatalaksanaan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan Jabatan Fungsional Pemeriksa; c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan metodologi penyusunan Rencana Kerja Tahunan BPK dan IHPS; dan d. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Litbang.
