Pasal 222
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
(1) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu I mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan IHPS di bidang pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan laporan evaluasi secara komprehensif atas seluruh hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh AKN I, AKN II, AKN III, dan AKN V, mengompilasi data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu termasuk kerugian negara/daerah, dan melakukan penyusunan konsep bahan pendapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas permintaan BPK. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu II mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan IHPS di bidang pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan laporan evaluasi secara komprehensif atas seluruh hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh AKN IV, AKN VI, dan AKN VII, mengompilasi data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu termasuk kerugian negara/daerah, dan melakukan penyusunan konsep bahan pendapat berdasarkan
Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas permintaan BPK.
