Pasal 220
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219, Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan konsep IHPS di bidang pemeriksaan dengan tujuan tertentu; b. pelaksanaan analisis dan evaluasi secara komprehensif atas seluruh hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan AKN; c. pengompilasian data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu termasuk kerugian negara/daerah;
d. penyusunan konsep bahan pendapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas permintaan BPK; dan e. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat EPP.
