Pasal 218
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
(1) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Kinerja I mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan IHPS di bidang pemeriksaan kinerja dan laporan evaluasi secara komprehensif atas seluruh hasil pemeriksaan kinerja yang dilakukan oleh AKN I, AKN II, AKN III, dan AKN V, mengompilasi data
pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan kinerja termasuk kerugian negara/daerah, dan melakukan penyusunan konsep bahan pendapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas permintaan BPK. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Kinerja II mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan IHPS di bidang pemeriksaan kinerja dan laporan evaluasi secara komprehensif atas seluruh hasil pemeriksaan kinerja yang dilakukan oleh AKN IV, AKN VI, dan AKN VII, mengompilasi data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan kinerja termasuk kerugian negara/daerah, dan melakukan penyusunan konsep bahan pendapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas permintaan BPK.
