PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 216
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan konsep IHPS di bidang pemeriksaan kinerja; b. pelaksanaan analisis dan evaluasi secara komprehensif atas seluruh hasil pemeriksaan kinerja yang dilakukan AKN; c. pengompilasian data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan kinerja termasuk kerugian negara/daerah; d. penyusunan konsep bahan pendapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas permintaan BPK; dan e. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat EPP.
