Pasal 214
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
(1) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan I mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan IHPS di bidang pemeriksaan keuangan dan laporan evaluasi secara komprehensif atas seluruh hasil pemeriksaan keuangan pada lingkup AKN I, AKN II, AKN III, dan AKN V, mengompilasi data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan termasuk kerugian negara/daerah, melakukan penyusunan konsep bahan pendapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas permintaan BPK, serta mengelola daftar tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan II mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan IHPS di bidang pemeriksaan keuangan dan laporan evaluasi secara komprehensif atas seluruh hasil pemeriksaan keuangan pada lingkup AKN IV, AKN VI, dan AKN VII, mengompilasi data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan termasuk kerugian negara/daerah, melakukan penyusunan konsep bahan pendapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas permintaan BPK, serta mengelola daftar tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
