Pasal 212
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211, Subdirektorat Evaluasi dan Pelaporan Pemeriksaan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan konsep IHPS di bidang pemeriksaan keuangan; b. pelaksanaan analisis dan evaluasi secara komprehensif atas seluruh hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan AKN; c. pengompilasian data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan termasuk kerugian negara/daerah; d. penyusunan konsep bahan pendapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas permintaan BPK; e. mengelola daftar tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; dan f. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat EPP.
