Pasal 209
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208, Direktorat EPP menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Direktorat EPP dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Direktorat EPP berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Direktorat EPP; c. pelaksanaan analisis dan evaluasi secara komprehensif atas hasil pemeriksaan AKN dalam rangka penyusunan IHPS; d. pengompilasian data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan termasuk kerugian negara/daerah; e. penyusunan konsep bahan pendapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas permintaan BPK; f. mengelola daftar tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK; g. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Direktorat EPP; h. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat EPP; dan i. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Kepala Ditama Revbang.
