Pasal 200
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, Subdirektorat Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi peta strategis; b. penyusunan Indikator Kinerja Badan; c. penyusunan Indikator Kinerja Satuan Kerja; d. pengoordinasian perumusan target dan penetapan Pernyataan Komitmen Pencapaian Kinerja; e. pelaksanaan pemantauan dan pengevaluasian atas pencapaian kinerja;
f. penyusunan Laporan Implementasi Sistem Informasi Manajamen Kinerja; g. penyusunan konsep laporan kinerja; h. pelaksanaan manajemen pengetahuan; i. pelaksanaan pengelolaan risiko BPK; dan j. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat PSMK.
