Pasal 196
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Subdirektorat Perencanaan Strategis menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan konsep Renstra BPK, RIR, dan kebijakan BPK di bidang pemeriksaan dan kelembagaan; b. penyiapan bahan penyusunan konsep RIR serta kebijakan BPK di bidang pemeriksaan dan kelembagaan; c. pelaksanaan komunikasi strategi BPK; d. penyusunan, evaluasi, dan perubahan RIR; e. monitoring dan evaluasi atas implementasi Renstra; f. penyusunan Laporan Implementasi Renstra; g. pengoordinasian pelaksanaan manajemen perubahan berdasarkan Renstra, RIR, serta kebijakan BPK di bidang pemeriksaan dan kelembagaan; dan h. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat PSMK.
