Pasal 189
BAB 6 — DIREKTORAT UTAMA PERENCANAAN, EVALUASI, DAN PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Ditama Revbang menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan strategis dan manajemen kinerja, pengevaluasian dan pelaporan pemeriksaan, serta penelitian dan pengembangan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan strategis dan manajemen kinerja, pengevaluasian dan pelaporan pemeriksaan, serta penelitian dan pengembangan; c. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Ditama Revbang dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
d. perumusan rencana kegiatan Ditama Revbang berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Ditama Revbang; e. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Ditama Revbang; f. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Ditama Revbang; dan g. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
