Pasal 186
BAB 5 — INSPEKTORAT UTAMA
(1) Subbidang Penegakan Integritas II.A mempunyai tugas: a. melakukan evaluasi atas sistem kendali kecurangan dan penegakan integritas; b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengawasan; c. melaksanakan penguatan integritas; d. melakukan penilaian atas risiko terjadinya kecurangan; e. mengadministrasikan pengaduan pelanggaran melalui whistleblowing system;
f. mengadministrasikan dan menindaklanjuti pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dan laporan gratifikasi; g. melakukan telaahan dan menindaklanjuti hasil telaahan atas laporan pengawasan inspektorat lain; h. mengadministrasikan pelaksanaan fungsi kepaniteraan terkait tugas Majelis Kehormatan Kode Etik BPK; i. memberikan layanan konsultasi; j. melaksanakan koordinasi, monitoring, dan evaluasi program anti korupsi; k. melakukan pengujian atas kelayakan calon penerima penghargaan; dan l. menyusun sumbangan Laporan Tahunan, pada lingkup satuan kerja di lingkungan BPK Perwakilan wilayah Sumatera dan Jawa. (2) Subbidang Penegakan Integritas II.B mempunyai tugas: a. melakukan evaluasi atas sistem kendali kecurangan dan penegakan integritas; b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengawasan; c. melaksanakan penguatan integritas; d. melakukan penilaian atas risiko terjadinya kecurangan; e. mengadministrasikan pengaduan pelanggaran melalui whistleblowing system; f. mengadministrasikan dan menindaklanjuti pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dan laporan gratifikasi; g. melakukan telaahan dan menindaklanjuti hasil telaahan atas laporan pengawasan inspektorat lain; h. mengadministrasikan pelaksanaan fungsi kepaniteraan terkait tugas Majelis Kehormatan Kode Etik BPK;
i. memberikan layanan konsultasi; j. melaksanakan koordinasi, monitoring, dan evaluasi program anti korupsi; k. melakukan pengujian atas kelayakan calon penerima penghargaan; dan l. menyusun sumbangan Laporan Tahunan, pada lingkup satuan kerja di lingkungan BPK Perwakilan wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan. (3) Subbidang Penegakan Integritas II.C mempunyai tugas: a. melakukan evaluasi atas sistem kendali kecurangan dan penegakan integritas; b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengawasan; c. melaksanakan penguatan integritas; d. melakukan penilaian atas risiko terjadinya kecurangan; e. mengadministrasikan pengaduan pelanggaran melalui whistleblowing system; f. mengadministrasikan dan menindaklanjuti pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dan laporan gratifikasi; g. melakukan telaahan dan menindaklanjuti hasil telaahan atas laporan pengawasan inspektorat lain; h. mengadministrasikan pelaksanaan fungsi kepaniteraan terkait tugas Majelis Kehormatan Kode Etik BPK; i. memberikan layanan konsultasi; j. melaksanakan koordinasi, monitoring, dan evaluasi program anti korupsi; k. melakukan pengujian atas kelayakan calon penerima penghargaan; dan l. menyusun sumbangan Laporan Tahunan, pada lingkup satuan kerja di lingkungan BPK Perwakilan wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.
