PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 18
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Persidangan dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan BPK tentang sidang BPK dan/atau rapat BPK; b. penyelenggaraan kegiatan sidang BPK dan/atau rapat BPK termasuk tindak lanjutnya; c. penyelenggaraan kegiatan keprotokolan BPK; dan d. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Sekretariat Pimpinan.
