PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 179
BAB 5 — INSPEKTORAT UTAMA
Bidang Penegakan Integritas I mempunyai tugas melakukan evaluasi atas sistem kendali kecurangan dan pelaksanaan penegakan integritas, perumusan kebijakan pengawasan, koordinasi perencanaan pengawasan, penilaian atas risiko terjadinya kecurangan, serta pengadministrasian pengaduan pelanggaran melalui whistleblowing system pada satuan kerja di lingkungan BPK Pusat.
