Pasal 177
BAB 5 — INSPEKTORAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Inspektorat Penegakan Integritas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan rencana aksi dan rencana kerja Inspektorat Penegakan Integritas sesuai dengan Renstra dan IKU Itama terkait evaluasi atas sistem kendali kecurangan, penegakan integritas, dan dukungan pengawasan; b. perumusan kebijakan pengawasan dan koordinasi perencanaan pengawasan; c. pelaksanaan penguatan integritas termasuk sosialisasi dan komunikasi; d. pelaksanaan penilaian atas risiko terjadinya kecurangan; e. pengadministrasian pengaduan pelanggaran melalui whistleblowing system; f. penindaklanjutan pengaduan atas pelanggaran Kode Etik BPK; g. pengadministrasian dan penindaklanjutan atas laporan gratifikasi; h. penyelenggaraan administrasi dalam pelaksanaan fungsi kepaniteraan terkait tugas Majelis Kehormatan Kode Etik BPK; i. pemberian layanan konsultasi dalam aspek pengendalian mutu kelembagaan, reformasi birokrasi, dan penegakan integritas; j. pelaksanaan koordinasi, monitoring, dan evaluasi program anti korupsi; k. pelaksanaan telaahan atas laporan pengawasan inspektorat lain yang berisi dugaan pelanggaran Kode Etik BPK; l. penindaklanjutan hasil telaahan laporan pengawasan inspektorat lain; m. pengujian atas kelayakan calon penerima penghargaan;
n. penyusunan sumbangan Laporan Tahunan pada lingkup tugas Inspektorat Penegakan Integritas; o. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Inspektorat Penegakan Integritas; p. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Inspektorat Penegakan Integritas; dan q. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Inspektur Utama.
