PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 167
BAB 5 — INSPEKTORAT UTAMA
Bidang Pemeriksaan Internal dan Mutu Kelembagaan I yang selanjutnya disebut Bidang PIMK I mempunyai tugas melakukan pemeriksaan internal meliputi pemeriksaan kepatuhan, reviu atas Sistem Pengendalian Intern, pemeriksaan kinerja, dan pelaksanaan reformasi birokrasi serta reviu atas Rencana Kerja dan Anggaran, reviu atas konsep laporan keuangan, dan reviu atas Sistem
Pengendalian Mutu kinerja kelembagaan pada lingkungan BPK Pusat.
