Pasal 16
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Sekretariat Wakil Ketua BPK mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan, menyiapkan konsep pidato dan informasi yang dibutuhkan oleh Wakil Ketua BPK, dan menyiapkan bahan penyampaian informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK. (2) Subbagian Sekretariat Anggota I mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan, menyiapkan konsep pidato dan informasi yang dibutuhkan oleh
Anggota I BPK, dan menyiapkan bahan penyampaian informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK. (3) Subbagian Sekretariat Anggota II mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan, menyiapkan konsep pidato dan informasi yang dibutuhkan oleh Anggota II BPK, dan menyiapkan bahan penyampaian informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK. (4) Subbagian Sekretariat Anggota III mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan, menyiapkan konsep pidato dan informasi yang dibutuhkan oleh Anggota III BPK, dan menyiapkan bahan penyampaian informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK. (5) Subbagian Sekretariat Anggota IV mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan, menyiapkan konsep pidato dan informasi yang dibutuhkan oleh Anggota IV BPK, dan menyiapkan bahan penyampaian informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK. (6) Subbagian Sekretariat Anggota V mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan, menyiapkan konsep pidato dan informasi yang dibutuhkan oleh Anggota V BPK, dan menyiapkan bahan penyampaian informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK. (7) Subbagian Sekretariat Anggota VI mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan, menyiapkan konsep pidato dan informasi yang dibutuhkan oleh Anggota VI BPK, dan menyiapkan bahan penyampaian informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK. (8) Subbagian Sekretariat Anggota VII mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan, menyiapkan konsep pidato dan informasi yang dibutuhkan oleh Anggota VII BPK, dan menyiapkan bahan
penyampaian informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK.
