Pasal 154
BAB 5 — INSPEKTORAT UTAMA
(1) Subbidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan I.A mempunyai tugas: a. melaksanakan pemerolehan keyakinan atas mutu kinerja pemeriksaan; b. memberikan pertimbangan atas kelayakan desain Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, efektivitas implementasi, dan penyempurnaan yang diperlukan; c. memberikan pertimbangan atas aspek pengendalian
mutu dalam rangka penyempurnaan implementasi Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan; d. memantau pengembangan Sistem Pengendalian Mutu dan rekomendasi hasil penjaminan mutu; e. menyiapkan bahan penyusunan sumbangan pelaporan kepada Inspektorat Penegakan Integritas atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dari hasil pengawasan yang dilakukan; f. memberikan layanan konsultasi dalam aspek pengendalian mutu pemeriksaan; g. melaksanakan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan; dan h. menyusun sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, pada lingkup AKN I, AKN II, dan AKN III. (2) Subbidang Pemerolehan Keyakinan Mutu Pemeriksaan I.B mempunyai tugas: a. melaksanakan pemerolehan keyakinan atas mutu kinerja pemeriksaan; b. memberikan pertimbangan kelayakan desain Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, efektivitas implementasi, dan penyempurnaan yang diperlukan; c. memberikan pertimbangan atas aspek pengendalian mutu dalam rangka
penyempurnaan implementasi Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan; d. memantau pengembangan Sistem Pengendalian Mutu dan rekomendasi hasil penjaminan mutu; e. menyiapkan bahan penyusunan sumbangan pelaporan kepada Inspektorat Penegakan Integritas atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dari hasil pengawasan yang dilakukan; f. memberikan layanan konsultasi dalam aspek pengendalian mutu pemeriksaan; g. melaksanakan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan; dan h. menyusun sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, pada lingkup AKN IV, AKN VII, dan Auditorat Utama Investigasi.
