Pasal 149
BAB 5 — INSPEKTORAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Inspektorat PKMP menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Inspektorat PKMP sesuai dengan Renstra dan IKU Itama terkait unsur kegiatan pemeriksaan; b. pelaksanaan pemerolehan keyakinan atas mutu kinerja pemeriksaan, baik keuangan, kinerja, maupun dengan tujuan tertentu, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, sampai dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan; c. pemberian pertimbangan atas kelayakan desain Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, efektivitas implementasi, dan penyempurnaan yang diperlukan; d. pemberian pertimbangan atas aspek pengendalian mutu dalam rangka penyempurnaan implementasi Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan; e. pemantauan atas pengembangan Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan, rekomendasi hasil penjaminan mutu kinerja pemeriksaan, dan tugas lainnya beserta data dan informasi pendukungnya; f. penyampaian kepada Inspektorat Penegakan Integritas atas adanya dugaan pelanggaran Kode Etik BPK dari hasil pengawasan yang dilakukan; g. pemberian layanan konsultasi dalam aspek pengendalian mutu pemeriksaan; h. pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan kinerja pemeriksaan; i. penyusunan sumbangan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu kinerja pemeriksaan;
j. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Inspektorat PKMP; k. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Inspektorat PKMP; dan l. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Inspektur Utama.
