Pasal 145
BAB 5 — INSPEKTORAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144, Itama menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Itama dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
b. perumusan rencana kegiatan Itama berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Itama; c. perumusan kebijakan reviu atas sistem pengendalian mutu pemeriksaan dan kelembagaan; d. perumusan kebijakan reviu atas konsep Laporan Keuangan BPK dan Rencana Kerja dan Anggaran BPK; e. perumusan kebijakan penegakan integritas dan nilai etika di lingkungan BPK termasuk terkait tugas Majelis Kehormatan Kode Etik BPK; f. penyusunan Laporan Tahunan Reviu Sistem Pengendalian Mutu BPK; g. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Itama; h. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Itama; dan i. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
