PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 143
BAB 5 — INSPEKTORAT UTAMA
(1) Inspektorat Utama yang selanjutnya disebut Itama adalah salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota yang ditetapkan BPK. (2) Itama dipimpin oleh seorang Inspektur Utama. (3) Struktur organisasi Itama tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
