Pasal 141
BAB 4 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan BDPKN, menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK, mengelola kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, prasarana dan sarana, sistem informasi, serta melakukan kegiatan kesekretariatan. (2) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengevaluasi kegiatan pendidikan dan pelatihan, mengelola dan menyiapkan fasilitas pembelajaran, widyaiswara/fasilitator, dan
sumber daya pembelajaran lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta menyiapkan dokumen administrasi dan logistik penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
