PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 14
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Sekretariat Ketua menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan Ketua BPK; b. pengoordinasian kegiatan kesekretariatan Wakil Ketua BPK dan para Anggota BPK; c. penyiapan konsep pidato Ketua BPK; d. penyiapan informasi yang dibutuhkan oleh Ketua BPK; e. penyiapan informasi sebagai bahan konferensi pers mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK; dan f. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Sekretariat Pimpinan.
