PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 139
BAB 4 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, BDPKN menyelenggarakan fungsi: a. penyelenggaraan dan pengevaluasian kegiatan pendidikan dan pelatihan; b. pengelolaan dan penyiapan fasilitas pembelajaran, widyaiswara/fasilitator, dan sumber daya pembelajaran lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; c. penyiapan dokumen administrasi dan logistik penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; d. pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga, prasarana dan sarana, serta sistem informasi; e. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan; dan f. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Badiklat PKN.
