Pasal 135
BAB 4 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pengurusan sumber daya manusia dan kegiatan di bidang kehumasan di lingkungan Badiklat PKN, serta mengelola perpustakaan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan,
dan pertanggungjawaban keuangan di lingkungan Badiklat PKN, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan BPK di lingkungan Badiklat PKN. (3) Subbagian Umum dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, pengurusan prasarana dan sarana, dan kegiatan kesekretariatan di lingkungan Badiklat PKN, serta melakukan pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup Badiklat PKN.
