Pasal 133
BAB 4 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Sekretariat Badiklat PKN menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Badiklat PKN; b. pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan Badiklat PKN; c. pemberian layanan di bidang hubungan masyarakat, perpustakaan, teknologi informasi, dan administrasi umum di lingkungan Badiklat PKN; d. penyusunan Laporan Keuangan Badiklat PKN dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK; e. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kinerja dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup Badiklat PKN; dan f. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Badiklat PKN.
